Jumat, 20 November 2009

PRA - PERADILAN Patutkah Penahanan Mikhael Torang kelen Cs Dipraperadilkan



Pengantar
Istilah Pra Peradilan bukan menjadi istilah baru dalam kamus hukum. Istilah itu menjadi baru bagi masyarakat awam, masyarakat yang belum memahami prosedur hukum yakni hukum perkara pidana. Terutama masyarakat yang jauh dari hingar bingar arus informasi semacam daerah pedesaan termasuk daerah kampung halaman Dungbata Lewoingu Sarabiti waihali. Oleh karena itu tulisan ini bermaksud untuk saling berbagi pengetahuan dengan sesama saudara, agar kita lebih banyak belajar dan mengerti serta memahami prosedur hukum. Bahkan kita dapat memiliki pemahaman sebagai payung hukum, manakala kita dihadapkan pada satu pilihan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam sebuah proses hukum yang dihadapi. Dengan demikian persamaan dan keadilan dihadapan hukum menjadi bagian dari diri kita sebagai warga bangsa dan warga negara.

Apa itu Pra- Peradilan

Istilah Pra-Peradialan bukan merupakan lembaga peradilan yang berdiri sendiri, bukan juga suatu instansi dalam tingkat peradilan yang mempunyai wewenang memberikan keputusan hukum tetap atas kasus hukum pidana. Pra-Peradilan berada dan merupakan kesatuan yang melekat pada lembaga Pengadilan Negri dan hanya terdapat di Pengadilan Negri. Pra-Peradilan merupakan satuan tugas, mejadi devisi dari Pengadilan Negri. Maka dalam proses Pra Peradilan segala administrasi yustisial, personil, peralatan, tata laksana dan fungsi yustisialnya merupakan bagian dari Pengadilan Negri.

Bahwa proses penyidikan dalam perkara pidana, selalu ada tindakan berupa penangkapan, penahanan, penyitaan. Bahwa tindakan tindakan tersebut oleh aparat penegak hukum pada satu sisi dibenarkan oleh undang undang. Tindakan tersebut pasti memiliki unsur paksa karena dibenarkan oleh hukum. Defacto setiap tindakan paksa dengan sendirinya merupakan bentuk perampasan terhadap kebebasan/kemerdekaan dan pembatasan terhadap hak asasi manusia terutama para tersangka. Sifat paksa dan perampasan disatu sisi sedangkan disisi lain kemerdekaan akan hak asasi memiliki sifat yang berbeda, maka perampasan terhadap kemerdekaan harus dilaksanakan secara bertanggunjawab menurut ketentuan hukum yang berlaku (due process of low). Dengan demikian dapat dipastikan bahwa tindakan paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bertentangan atau dibenarkan oleh hukum. Bila bertentangan maka tindakan aparat penegak hukum harus dikatakan sebagai tindakan pelanggaran hukum. Maka menjadi jelas bahwa tujuan dari Pra-Peradilan adalah demi tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi para tersangka dalam tingkat penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan.
Dari analisa ini maka tindakan melakukan Pra-Peradilan adalah hak para tersangka dalam kasus hukum pidana. Selain para tersangka, pihak keluarga, kuasa hukum dapat melakukan tindakan Pra-Peradilan. Tindakan itu dapat dilakukan apabila fakta membuktikan bahwa aparat penegak hukum bertindak melampaui batas kewenangan yang ditentukan oleh hukum. Menjadi lebih benar apabila dalam proses penyidikan aparat penegak hukum menggunakan cara cara kekerasaan untuk memdapatkan alat bukti hukum apalagi alat bukti ternyata palsu.

Pra-Peradilan Dalam Apresiasi Hukum

Dari nilai substantif Para-Peradilan dapat disimpulkan beberapa hal penting antara lain:

A. Tindakan untuk melakukan Pra-Peradilan adalah bagian dari hak para tersangka yang telah ditangkap, ditahan, diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tindakan melakukan Pra-Peradilan adalah tindakan perlindungan hukum karena ada tindakan memaksa, atau tindakan kekerasan yang melampaui batas kewenangan dan melanggar hak asasi para tersangka. Artinya setiap orang yang disangka, kemudian ditangkap, ditahan, diperiksa tetap menghormati hak asasi pribadi, menghormati asas hukum praduga tak bersalah, sampai mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui keputusan pengadilan. Apabila penangkapan dengan tanpa alasan atau kekeliruan dalam penerapan hukum atau karena alat bukti palsu, wajib dibebaskan sekaligus mendapatkan kepastian untuk bebas demi hukum. Kepada para tersangka yang telah diperlakukan secara tidak adil dengan menggunakan alasan alasan sebagaimana tersebut diatas wajib mendapat ganti rugi dan rehabilitasi. Dalam logika hukum positif, para tersangka yang telah dibebaskan demi hukum dengan alasan tidak ada alat bukti cukup, alat bukti yang ada adalah palsu, penerapan hukum yang salah, maka kepada pihak tersangka wajib mendapatkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ( SP3). Dilain pihak apabila tindakan aparat penegak hukum yang salah atau keliru dalam penerapan undang undang, menggunakan alat bukti palsu, atau alat bukti yang tidak dibenarkan oleh undang undang dan menyebabkan asas hukum dilanggar, maka dapat dituntut melalui Pra -Peradilan. Hal itu berarti aparat penegak hukum tidak berada pada posisi kebal hukum.

B. Uni Puisance is Terible Parmi Les Hommes
Asas hukum ini mau menyatakan bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, penuntutan tetap menghormati hukum dan tidak bertindak melampaui batas kewenangan yang ditentukan oleh undang undang. Pihak penegak hukum harus memiliki kepastian dalam membuat analisa hukum terhadap kasus pidana yang dihadapi. Artinya setiap tindakan aparat penegak hukum berpegang pada kaidah dan asas hukum pidana (premis major), dalam analisa causal kasus pidana terbukti tentang pelakunya (premis minor) patut ditangkap, ditahan dan dipidana ( kesimpulan). Prinsip ini mengandaikan bahwa penangkapan terhadap pihak tersangka karena berdasarkan bukti yang cukup. Disinilah letak analisa logika causal para penyidik untuk memastikan sebuah tindakan hukum dalam bentuk penangkapan dan penahanan dibenarkan oleh hukum dan undang undang. Disini pula pertanggunjawaban hukum apara penegak hukum dapat dinilai sebagai benar atau tidak benar menurut hukum. Disinilah ruang lingkup Pra-Peradilan dapat dilaksanakan.

C. Condition Sine Quo Non
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam memberikan interpretasi atau penafsiran terhadap berbagai keterangan yang diperoleh. Semua keterangan yang diterima harus diuji kebenarannya berdasarkan ketentuan hukum dan perundang undangan. Berbagai informasi yang diterima bukan berada pada posisi sebagai kebenaran, tetapi sebagai informasi dan data mentah. Data itu akan menjadi benar kalau telah duji oleh ketentuan hukum yang ada sehingga bisa diterima sebagai alat bukti. Pada fase inilah kebebasan aparat penegak hukum diperataruhkan, karena pada fase inilah berbagai pengaruh menyangkut kekuatan politis, ekonomi dan sosial seringkali turut terlibat dalam proses penyidikan. Pada fase inilah aparat penegak hukum dihadapkan pada berbagai pilihan; apakah bertahan pada sikap dan keluhuran martabat Hati Nurani atau tergoda untuk untuk mengambil bagian dalam nilai materialisme sesaat. Disilah tempatnya uang dan kekuasaan sering kali memainkan peranannya.

Patutkah Penangkapan dan Penangkapan Mikhael Torang Kelen Cs dapat Dipraperadilkan ?

Agar publik pembaca dapat menilai sebagai kepatutan atau tidak, maka saya ingin memulai dengan proses penangkapan sampai dikeluarkannya Mikhael Torang Kelen Cs dari tahanan.

Tanggal 12 Februari 2008 Mikhael Torang Kelen dkk mengajukan laporan kepada pihak Kepolosian Resort Flores Timur atas fitnahan dan tuduhan Rafael Raga Maran sebagai tindakan pencemaran nama baikdalam blok Ata Maran.

Tanggal 16 April 2008 dilaksanakan acara perpisahan dengan Kapolres FloresTimur sehingga pimpinan Polres Flores Timur untuk sementara dijabat oleh Waka Polres yakni Ignasius Teluma.

Tanggal 17 April 2008 Mikhael Torang Kelen, Yoakim Kumanireng, Yoka Kumanireng, Lorens Kumanireng dan Piter Koten dipanggil untuk dimintai keterangan yang berhubungan dengan laporan pencemaran nama baik. Fakta dalam proses pemeriksaan itu, semua pertanyaan tidak berhubungan dengan pencemaran nama baik tetapi berhubungan dengan kematian Yoakim Gresiktuli Maran. Bahkan dihadapan Mikhael Torang Kelen Cs ditayangkan juga hasil rekaman adegan kesurupan Flori Koten yang secara kasat mata menuduh Mikhael Torang Kelen Cs sebagai pelaku pembunuhan.

Tanggal 17 April 2008 pada sore harinya Mikhael Torang Kelen Cs minus Piter Koten kembali ke Eputobi. Malam hari Piter Koten diinterogasi oleh aparat kepolisian yang bernama Marsel dan Buang. Berdasarkan pengakuan Piter Koten, kedua oknum polisi ini menggunakan cara cara kekerasan agar ia dilibatkan dalam kasus pidana pembunuhan Yoakim Gresiktuli Maran sebagai saksi. Cara Kekerasaan Marsel dan Buang menjadi sangat ampuh karena tidak hanya menyeret Piter Koten sebagai saksi palsu tetapi juga berakibat Pieter Koten harus masuk UGD ( Unit Gawat Darurat) Rumah sakit Umum Larantuka. Fakta pemukulan dan peyiksaan oleh kedua oknum polisi ini juga telah disampaikan dalam dialog terbuka antara masyarakat Eputobi dengan pihak Kapolres Flores Timur tanggal 13 Nopember 2009.

Tanggal 18 April 2008 Mikhael Torang Kelen, Yoakim Kumanireng, Yoka Kumanireng, Lorens Kumanireng ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian Flores Timur. Disaksikan oleh kelompok masyarakat yang kontra dengan Mikhael Torang Kelen dalam Pilkades, mereka bagaikan pesakitan, dianggap penjahat dan pembunuh.

Tanggal 9 Mei 2008 Mikhael Torang kelen Cs ke Kupang.

Tanggal 11 Mei 2008 Mikhael Torang Kelen Cs menjalani pemeriksaan di Kupang. Menjadi aneh para penyidik adalah bukan dari Pihak penyidik Polda tetapi dari penyidik yang sama dari Polres Larantuka.

Tanggal 16 Mei 2008 Mikhael Torang Kelen Cs kembali ke Larantuka.

Tanggal 16 Agustus 2008 Mikhael Torang Kelen Cs di bebaskan.

Dari proses penangkapan ini muncul satu pertanyaan sederhana :
Atas dasar apa Mikhael Torang Kelen Cs pada tanggal 18 April 2008 ditangkap dan kemudian ditahan selama 120 hari ?

Dari proses penyelidikan sebelum penangkapan, fakta memperlihatkan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki alat bukti apapun tentang kasus kematian Yoahakim G. Maran. Dalam saku para penyidik hanya ada keterangan berupa data dari tulisan Rafael Raga Maran dalam blok Ata Maran dan rekaman hasil kesurupan Flori Koten yang secara jelas menyebut nama dan menuduh Mikhael Torang Kelen Cs sebagai pelaku pembunuhan. Bahwa kedua sumber tersebut tidak dapat dijakdikan alat bukti hukum, maka aparat kepolisian membutuhkan keterangan saksi sebagai alat bukti yang diterima oleh undang undang. Untuk tujuan mendapat mendapatkan keterangan saksi sebagai alat bukti maka perlu ada cara baru dengan menyeret Piter Koten untuk masuk dalam kasus tindak pidana pembunuhan untuk menjadi saksi. Artinya ketika itu Pieter Koten karena terpaksa dan berada dalam tekanan harus memilih dengan menempatkan diri sebagai saksi. Oleh karena itu BAP tanggal 17 April 2008 dari saksi ( saksi palsu) harus disebut keterangan palsu. Dari keterangan palsu inilah yang kemudian menyeret Mikhael Torang Kelen Cs untuk ditangkap dan ditahan selama 120 hari. Kepalsuan ini kemudian disadarinya sendiri sehingga tanggal 5 Januari 2009 Pieter Koten mencabut kembali BAP pertanggal 17 April 2008 dihadapan penyidik I Nyoman Karwadi dan Penasihat Hukum tersangka/saksi Yohanes Hera SH.

Dari fenomene penangkapan dan penahanan yang jelas dipaksakan ini memberikan jawaban kepada publik beberapa hal antara lain:

1. Penangkapan Mikhael Torang Kelen Cs dengan sengaja dipaksakan hanya untuk mengikuti skenario awal yang dimulai dan diciptakan melalui tulisan Rafael Raga Maran dalam Blok Ata Maran dan fenomena kesurupan Flori Koten berupa menuduh dan memfitnah Mikhael Torang Kelen Cs sebagai pelaku pembunuhan.

2. Penggunaan cara paksa bahkan kekerasaan terhadap Pieter Koten agar diperoleh keterangan palsu sebagai keterangan saksi untuk menangkap Mikhael Torang Kelen Cs menunjukan ketidakmampuan aparat kepolisian Resort Flores Timur dalam menguji berbagai keterangan agar menjadi alat bukti hukum.

3. Bahwa dengan menyeret Pieter Koten untuk menjadi saksi palsu, aparat Kepeolisian Resort Flores Timur berada pada posisi yang sangat tidak netral. Bahkan dengan mudah tergambar indikasi kuat adanya sikap keberpihakan oknum aparat penegak hukum kepada kelompok atau subyek tertentu. Bahkan ada indikasi lain oknum aparat penegak hukum turut masuk dalam konflik antar masyarakat desa Lewoingu dalam proses pemilihan Kepala Desa.

4. Bahwa penangkapan yang dipaksakan memberikan kepada publik indikasi kuat bahwa ada kepentingan lain yang turut serta dalam peristiwa penangkapan dan penahanan itu. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan politis atau jabatan, kepentingan ekonomis atau karena uang dan sogokan, kepentingan sosial atau karena hubungan kekerabatan. Manakala indikasi itu menjadi fakta maka sikap netarlitas dalam proses penyidikan menjadi sangat kabur (absure libel).

5. Bahwa waktu penahanan selama 120 hari telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh undang undang. Menurut ketentuan hukum waktu normal dalam penyidikan adalah 60 hari dan diberi tambahan waktu selama 30 hari. Oleh karena itu diluar batas waktu normal dan waktu tambahan aparat kepolisian tidak memiliki hak apapun untuk menahan Mikhael Torang Kelen Cs. Artinya waktu 30 hari adalah tindakan sewenang wenang yang disebut sebagai bentuk pelenggaran hukum.

6. Bahwa berdasarkan KUHAP pasal 1 angka 27 huruf b. menyatakan 'keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti apabila saksi melihat sendiri, saksi mendengar sendiri, saksi mengalami sendiri dan saksi menyebutkan alasan atas pengetahuan itu. Maka semua keterangan palsu atau data dan tulisan pada blok Ata Maran dan hasil rekaman kesurupan Flori Koten serta data data pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi Piter Koten tanggal 17 April 2008 sebagai keterangan palsu harus gugur demi hukum.

7. Bahwa berdasarkan bukti dari keterangan saksi dalam BAP tanggal 5 Januari 2009, saksi makota yakni Pieter Koten telah mencabut kembali BAP tanggal 17 April 2008 dihadapan dan ditanda-tangani oleh penyidik I Nyoman Karwadi dan Penasihat Hukum tersangka dan saksi Yohanes Hera SH. Atas dasar itu maka BAP atas nama saksi pertanggal 17 April 2008 dengan sendirinya gugur demi hukum. Atas dasar itu proses penyidikan selanjutnya harus berdasarkan BAP yang baru yakni berdasarkan BAP pertanggal 5 Januari 2009.

8. Berdasarkan hasil dialog antara Kapolres Flores Timur dan masyarakat Eputobi tanggal 13 Nopember 2009, ada beberapa keterangan yang bisa kita peroleh antara lain: Pertama Kapolres tidak pernah menerima keterangan pencabutan BAP tanggal 17 April 2008. Kedua Kapolres tidak pernah memiliki hasil rekaman kesurupan Flori Koten dan dalam proses penyidikan pihak peyidik tidak pernah menggunakan hasil rekaman itu sebagai petunjuk.
Dari dua keterangan Kapolres ini, maka proses penyidikan kasus kematian Yoakim G. Maran telah menempatkan polisi Flores Timur pada posisi yang sangat dilematis. Pertama; Fakta BAP tanggal 5 Januari 2009 ada adalah satu bukti hukum. Bahwa ketidaktahuan pihak kapolres tentang BAP tanggal 5 Januari 2009 bukan sebagai bentuk melegalkan kembali BAP dari pihak saksi pertanggal 17 April 2008. Ketidaktahuan adalah kesalahan dalam koordinasi dan itulah kelemahan aparat kepolisian di Kabupaten Flores Timur. Kedua Bahwa Penyataan Kapolres tentang kesurupan bukan menjadi pentunjuk yang dibenarkan secara hukum adalah penyataan benar. Menjadi sangat dilematis ketika pelaku kesurupan kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Disinilah letak sikap keragu-raguan, sikap tidak reliable, tidak reaseonable dari aparat penyidik dalam melakukan proses penyidikan bahkan dalam semua proses itu dipertanyakan dimana kemampuan dan profesionalisme aparat kepolsian Flores Timur.

Penutup

Berdasarkan analiasa kronologis penangkapan dan penahanan , maka dapat dengan muda kita mengatakan bahwa adalah sangat adil dan memiliki kepatutan hukum apabila tindakan penangkapan dan penahanan Mikhael Torang kelen Cs selama 120 hari oleh aparat kepolisian dapat dipraperadilkan. Tindakan dengan menggugat pihak kepolisian Flores Timur dapat dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian hukum, tidak hanya menyangkut rehabilitasi dan pemulihan nama baik tetapi juga menyangkut proses penyelidikan jilid dua agar dapat berjalan secara lebih akurat, benar dan dapat dipercaya. Bahwa SP3 adalah hak para tersangka yang telah dibebaskan demi hukum bukan sebuah harapan utopis. Bahwa aparat penegak hukum harus dapat memberikan kepastian pada hidup seseorang, bukan menggadaikan hidup orang pada ketidakpastian.

Diakhir tulisan ini saya persembahkan sebuah puisi buat Pak Polisi

Sahabatku................
di topimu terukir lambangmu
karena engkau penegak hukum
bukan kebal hukum

Diatas bahumu
lencanamu bersinar
karena engkau penegak keadilan
bukan pemain sinetron

Seragammu nan indah
nyatalah pesonamu
karena memiliki kekuatan memaksa
bukan memaksa tanpa dasar

Di balik seragam nyatalah karaktermu
karena engkau alat negara
bebas-merdeka bagai jerami bergoyang

jangan engkau terjebak
jangan engkau diracuni
oleh keegohan
oleh kepentingan

Karena ribuan bahkan jutaan masyarakat
menanti keadilanmu

Salam........................

Marsel Sani Kelen.

Tidak ada komentar: